Meskipun bebas dari hambatan, namun jalan tol sama saja seperti jalan raya pada umumnya. Di tempat ini para pengemudi tetap harus berkendara dengan aman dengan batas laju sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pengguna jalan tol. Coba bayangkan bagaimana jadinya jika semua pengendara mengemudikan mobil dengan kecepatan sesuka hati mereka.
Sudah pasti kondisi seperti ini akan menimbulkan bahaya bagi semua pengguna jalan tol. Tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga orang lain dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Sebenarnya aturan batas kecepatan selama berkendara di jalan tol sudah diatur melalui Undang-Undang. Anda bisa melihatnya lewat UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yang membahas tentang aturan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol.
Menurut pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam.
Sebenarnya jalan tol sudah dilengkapi informasi mengenai aturan kecepatan tersebut. Jika Anda melaju di jalan tol, Anda bisa melihat banyak papan informasi yang mengingatkan batas minimal dan maksimal kecepatan.
Orang yang fokus berkendara di jalan tol pasti akan menemukan papan informasi tersebut. Mereka juga tentunya akan lebih mudah patuh sehingga tidak melanggar batas maksimal selama berkendara.